Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan ceramah rasis yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan ceramah rasis yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/12).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Bagaimana Habib Hasan membuat pengajiannya lebih meriah? Sejak saat itu Habib Hasan mulai menggelar pengajian dengan menggunakan marawis atau ketimpring untuk membuat suasana menjadi lebih meriah.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Habib Bahar selaku tersangka. Keterangan dari Habib Bahar dianggap sudah cukup.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Habib Bahar maupun saksi-saksi lain seandainya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Targetnya secepatnya berkas perkara selesai dan dilimpahkan," ucap Dedi.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Habib Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak Ditahan, Habib Bahar Belum Berniat Ajukan Praperadilan
Ini Isi Ceramah Habib Bahar yang Dianggap Rasis
Habib Bahar Kena Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ini Penjelasan Polisi
Masih Periksa Saksi, Polda Metro Belum Tetapkan Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar Tersangka, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama
Gerindra Minta Polisi Profesional Proses Hukum Habib Bahar