Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
- Polri Sebar Personel, Pastikan Kemananan Jelang Pilkada
- Kapolri Bentuk Ditsiber di 8 Polda & Tunjuk Brigjen Desy Andriani Pimpin Direktorat PPA & PPO Polri
- Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
- Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
"Terkait pemekaran Siber di beberapa Polda itu. Itu memang sudah benar akan dilakukan pembentukan Ditsiber di delapan Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (24/1).
Erdi menyebut saat ini Mabes Polri tengan melakukan sosialisasi berkaitan dengan pembentukan Direktorat Siber.
Sosialisasi ini dilakukan di Polda jajaran di bawah Mabes Polri sejalan dengan proses yang sedang tahap harmonisasi.
"Jadi dari Mabes itu, dari kita, pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi, sosialisasi kemudian ada peraturan- peraturan kepolisiannya itu disiapkan dulu, sumber daya organisasi tersebut kita siapkan, sarana prasarananya serta anggarannya," beber Erdi.
Sementara berkaitan dengan persetujuan dari pemerintah, Erdi menyebut pembentukan Direktorat Siber sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Jadi surat untuk dari MenPAN itu sudah ada surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu," ujarnya.
Adapun Ke-8 polda yang akan dibentuk Direktorat Tindak Pidana Siber itu ialah Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
Diketahui, selama ini Subdit Siber berada pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dengan adanya pemekaran, maka khusus siber akan menjadi bagian terpisah setingkat direktorat yang akan dikomandoi anggota polisi berpangkat Kombes atau perwira menengah senior.