Polri Tak Temukan Transaksi Kejahatan di 92 Rekening Keluarga FPI yang Diblokir
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan, belum menemukan dugaan kejahatan atau predicate crime pada 92 rekening milik keluarga FPI yang diblokir PPATK. Hal ini dipastikan setelah Polri menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan, belum menemukan dugaan kejahatan atau predicate crime pada 92 rekening milik keluarga FPI yang diblokir PPATK. Hal ini dipastikan setelah Polri menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK.
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti. Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi Rian.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana cara Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Keberhasilan ini hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
-
Kapan DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Mengapa DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Selain itu, ia menegaskan, jika penyidik Bareskrim Polri tidak pernah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut kepada PPATK.
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK," tegasnya.
Dia pun ingin hal itu ditanyakan kepada PPATK, terlebih institusi tersebut yang mempunyai wewenang untuk membuka kembali pemblokiran tersebut.
"Silakan tanyakan ke PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI wewenang PPATK) Iya," pungkasnya.
Baca juga:
PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan
Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Unlawful Killing FPI, 3 Polisi Terlibat Masih Terlapor
DPR Kritik PPATK Umumkan Blokir 92 Rekening FPI: Ini Kewajiban Hukum atau Ikutan Saja
Polri Sebut Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Penyidikan
Gerindra Minta PPATK Buka Rekening Keluarga dan Pribadi Mantan Anggota FPI