Polri Tegaskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers
Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Ini merupakan ramahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assesment terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Setiap sengketa pers, kata Dedi, Polri selalu mendahulukan Dewan Pers untuk menanganinya. Apabila dalam proses assesment tersebut ditemukan adanya pidana, Dewan Pers baru akan meneruskan ke kepolisian.
"Nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assesment dari Dewan Pers, karena itu ranahnya Dewan Pers. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers, setelah melakukan audit dan assesment terhadap tabloid tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Polri tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya tabloid tersebut.
"BPN membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetep kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu," kata Dedi.
Polri juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Bawaslu. Jika nantinya Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu akan mengusut kasus beredarnya tabloid tersebut.
"Kalau di situ ada pelanggaran Pemilu tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assesment dulu apakah ada pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu, kalau pelanggaran pemilu Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu bisa langsung Gakkumdu kerja dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu," ucap Dedi.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di 8 Masjid di Sukoharjo
Ma'ruf Amin Ajak Warga NU Tuban Pilih Pemimpin Nyata Kerjanya Bukan Lamunan
Bicara Perekonomian, Ma'ruf Amin Akan Dorong Pengusaha Syariah
Tim Prabowo Tak Minta Maaf, Kasus Ubah Lirik 'Jogja Istimewa' Akan Dilanjut
Datangi KSP, Erick Thohir Bahas Jadwal Kampanye Jokowi Agar Tak Bentrok