Polri Tegaskan Tidak Ada Seleksi Dalam Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Menurut Ahmad, Polri menawarkan posisi ASN kepada seluruh mantan pegawai KPK yang dipecat ada 30 September 2021 tanpa adanya syarat. Meski begitu, penyesuaian posisi diperlukan mengingat tidak seluruhnya merupakan bekas penyidik.
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada proses seleksi dalam rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Seluruh 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu.
"Tidak ada seleksi," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Ahmad, Polri menawarkan posisi ASN kepada seluruh mantan pegawai KPK yang dipecat ada 30 September 2021 tanpa adanya syarat. Meski begitu, penyesuaian posisi diperlukan mengingat tidak seluruhnya merupakan bekas penyidik.
"Tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua maka akan disesuaikan," kata Ahmad.
Sebelumnya, Polri masih menggodok aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021, menjadi ASN di kepolisian. Termasuk dalam hal penempatan satuan kerja.
"Tentunya sesuai dengan kompetensi, ada (dulunya) penyidik, penyelidik, tentunya akan disesuaikan kompetensi itu. Ketika di KPK di bidang perencanaan, akan ditampung di bidang Satker Polri. Kira-kira seperti itu, tapi ini sedang digodok," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Rusdi menyampaikan, seluruh latar belakang pekerjaan 57 mantan pegawai KPK menjadi bahan pertimbangan penempatan di ASN Polri.
"Semua ada datanya makanya sedang disiapkan penempatannya mereka, di satker-satker mana sedang disiapkan," kata Rusdi.
Mantan pegawai KPK Farid Andhika menceritakan soal pertemuannya dengan Polri terkait proses rekrutmen menjadi ASN. Diketahui, pertemuan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Senin 4 Oktober 2021.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut pernyataan Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," kata Farid saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 Oktober 2021.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri: Sudah Ada Eks Pegawai KPK Yang Terima Tawaran Jadi ASN
Cerita Eks Pegawai KPK: Pagi Kasih Pakan Ayam, Siang Jemur Jagung
Dipecat dari KPK, Rasamala Aritonang Kini Banting Setir Jadi Petani
IM57+ Institute Siap Kerja Sama Jika KPK Jalani Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman
Kapolri Diminta Jelaskan Skema Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK