Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan Nasional
Dukungan Polri ini sebagai rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, terkait dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membangun ketahanan pangan nasional dan sektor pertanian antisipasi krisis saat pandemi Covid-19.
Surat tersebut telah ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Sebagai rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
-
Mengapa Reforma Agraria menjadi program strategis nasional? Reforma Agraria adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi atensi langsung Bapak Presiden.
-
Dimana program Reforma Agraria diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN? Desa Purwabakti yang terletak di Kabupaten Bogor adalah salah satu desa yang masuk dalam program Reforma Agraria.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Apa langkah konkret yang dilakukan Polri untuk mendukung Kementan? Sebagai langkah nyata, Kapolri mengatakan saat ini sedang dilakukan pengolahan lahan di berbagai daerah khusus tanaman jagung. Contoh, Jajaran Polda Yogyakarta sudah menyiapkan lahan 100 hektare untuk mensupport peningkatan produksi jagung. "Di Yogyakarta kemarin pak Kapolda akan memberikan lahan 100 hektare untuk mensupport apa yang menjadi kebijakan presiden yang secara teknis dijalankan pak Mentan," katanya.
-
Apa tujuan utama dari Reforma Agraria menurut Menko Airlangga? Reforma Agraria yang terdiri dari penataan aset merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang masuk kategori Program Pemerataan Ekonomi yang dampaknya langsung pada penguatan ekonomi rakyat, terutama rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, nelayan, yang tinggal juga di daerah pesisir. Reforma Agraria juga menjadi salah satu cara untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan mendorong iklim usaha yang lebih baik, khususnya kepada usaha kecil, menengah, dan tentunya usaha-usaha rakyat,
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi Covid-19 serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," terang Agus dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Agus mengatakan, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi poin dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.
"Pertama, pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare," ujarnya.
Kemudian, kedua penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi. Dan ketiga, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Dengan diterbitkannya ST tersebut, para Kapolda diimbau untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk bekerjasama dengan seluruh stakeholder.
"Dalam program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar atau tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional," kata Agus.
Sementara itu, para Kapolda harus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain. Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Gelar Pangan Murah Hingga Akhir Tahun
Deteksi Daerah Rawan Pangan, Ridwan Kamil Siapkan Data Digital Berbasis Zona Warna
Ancaman Krisis Pangan dan Antisipasi Pemerintahan Jokowi
Pemerintah Pastikan Lahan Proyek Lumbung Pangan Bukan Kawasan Hutan dan Gambut
Wujudkan RI Jadi Lumbung Pangan Dunia, Jokowi Dorong Inovasi Produk Pertanian