Polsek Kawasan Laut Gilimanuk gagalkan penyelundupan 6 ton ikan
Ketika diperiksa petugas di Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, sopir truk box tidak bisa menunjukkan dokumen dan sertifikat kesehatan dari karantina asal ikan.
Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil mengamankan 6 ton Ikan Lemuru yang pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan dari Karantina, Selasa (6/6)
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, Ikan Lemuru tersebut dimuat oleh kendaraan truk box K 1879 CS yang dikemudikan Darsono (55) dari Pati, Jawa Tengah.
Kendaraan truk colt diesel warna kuning ini masuk pos pemeriksaan Gilimanuk sekitar pukul 14.10 WITA. Ketika diperiksa petugas di Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, sopir truk box tidak bisa menunjukkan dokumen dan sertifikat kesehatan dari karantina asal ikan. Sehingga dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka mengatakan, mengamankan pengiriman 6 ton Ikan Lemuru yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tersebut.
"Dari pengakuan sopir truk, Ikan Lemuru sebanyak 6 ton itu dibawa dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Bajo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan tujuan TPI Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Saat ini kita masih proses dan kita serahkan ke balai karantina," katanya di Bali, Selasa (6/6).