Pos Pantau Dijaga Provost, Cara Awasi Anggota dan PNS Polri yang Nekat Mudik
Ia pun ingin agar seluruh anggota dan PNS Polri dapat mematuhi perintah dari pimpinan Polri tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan diberi tindakan secara tegas.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020. STR tersebut berkaitan dengan larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.
Surat TR yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan itu menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang akan dilakukan Polri dalam rangka mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di Mudik Lebaran 2024? Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
Dalam surat TR tersebut disebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, teknis pengawasan terhadap anggota yang tergabung dalam Korps Bhayangkara ini nanti dilakukan oleh Provost.
"Jadi pengawasannya di setiap pos-pos check point dan pos-pos pantau pasti sudah ditugaskan petugas Provost dan Paminal," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/5).
Ia pun ingin agar seluruh anggota dan PNS Polri dapat mematuhi perintah dari pimpinan Polri tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan diberi tindakan secara tegas.
"Jadi apabila ada anggota Polri yang didapat melanggar aturan atau tidak mengindahkan perintah misalnya tetap melaksanakan cuti, maka akan diambil tindakan tegas. Ada itu sudah dituangkan ST Kapolri," ujarnya.
"Itu sudah jelas dilarang cuti, tidak mengajukan cuti," tutupnya.
Baca juga:
Kadishub DKI Minta Tak Ada Mudik Lokal Saat Idul Fitri
Kapolri Terbitkan Telegram Larangan Mudik PNS Polri di Tengah Pandemi
Viral Penumpang Bandara Membludak, Polres Klaim Sudah Terapkan Physical Distancing
Tepergok Polisi, Truk Towing Angkut Mobil Pemudik Gagal Masuk Jatim di Tol Ngawi
Kapolri Tegaskan Anggota & PNS Polri Dilarang Mudik, Jika Nekat Siap-siap Disanksi