Positif konsumsi narkoba, 2 anggota polisi Bogor dibebastugaskan
"Kasus itu terungkap dua minggu lalu,"kata AKBP Irsan .
Guna memaksimalkan pemberantasan minuman keras (miras) dan narkoba yang dampaknya sudah banyak menelan korban jiwa, Polres Bogor Kota ajak masyarakat dengan deklarasi anti minuman keras (miras) di aula Mapolres Bogor Kota, Jalan KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (15/12).
Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan menjelaskan selama ini operasi yang digelar tidak maksimal dan kurang efektif untuk menekan peredaran minuman keras, khususnya oplosan hingga banyak menelan korban jiwa.
"Razia atau operasi sana-sini percuma saja, jadi perlu dukungan masyarakat, dan semua instansi pemerintah. Maka dari itu, hari ini kita lakukan deklarasi," jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan deklarasi anti miras dan narkoba ini, peredaran miras dapat diberantas. "Dengan deklarasi ini diharapkan masyarakat proaktif jika di lingkungannya, banyak yang menggunakan miras," tandasnya.
Saat dikonfirmasi terkait pemberantasan narkoba di internal Polres Bogor Kota, pihaknya mengakui ada dua orang anggota berinisial S dan D yang berjaga di rumah tahanan (rutan) positif kedapatan mengonsumsi sabu bersama empat tahanan.
"Dari hasil tes urine dan inspeksi mendadak di rutan Polres Bogor Kota, ada dua orang oknum yang positif gunakan narkoba sudah kita bebas tugaskan dan langsung diproses," ujarnya.
Dia menjelaskan dari hasil sidak di rutan, pihaknya menyita peralatan bekas pakai sabu dan sisanya. "Kasus itu terungkap dua minggu lalu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman menjelaskan pihaknya mendukung kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisir peredaran minas yang sudah menimbulkan korban jiwa.
"Selama sebulan ini saja di Kota Bogor sudah ada tiga orang yang meninggal akibat miras oplosan. Maka dari itu kegiatan-kegiatan yang melibatkan semua lapisan masyarakat ini patut didukung. Tujuannya juga untuk melakukan pemantauan khusus," katanya.
Pihaknya mengaku selama ini sulit memberantas peredaran miras di Kota Bogor, karena belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
"Selama ini kita bertindak atas acuan dari kementerian perindustrian dan perdagangan mengenai kadar alkohol yang dijual. Aturan itu tidaklah cukup dalam memberantas miras," pungkasnya.