Potret Pemahaman Mahasiswa Terhadap Pemilu Serentak 2019
Dian berpandangan perlu dilakukannya mapping dari media/saluran yang lebih efektif digunakan dalam memberikan pengenalan, pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan program rutin Kemendagri Media Forum yang mengangkat tema Tingkat Pemahaman Pemilih terhadap Pemilu 2019 yang dihadiri media dan pers di Kantor Pusat Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Acara tersebut menghadirkan narasumber Dian Permata, Peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) dan dipandu langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Pada Kesempatan tersebut, Bahtiar menyatakan bahwa hasil penelitian di lapangan yang dilakukan oleh lembaga – lembaga penggiat Pemilu diharapkan dapat memotret tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019, terlebih targetan tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 77,5 persen.
Lebih lanjut Bahtiar menyampaikan bahwa peran Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik tegas dinyatakan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 434, di mana Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu.
"Bagaimana tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih sebenarnya bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara saja, tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa, baik penyelenggara itu sendiri, Pemerintah, pemerintah daerah, partai politik, Ormas, termasuk juga media massa," ujarnya.
Dian Permata yang merupakan salah satu peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi memaparkan temuan - temuan penelitiannya dalam memotret tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat, lebih khusus penelitiannya difokuskan bagi kalangan mahasiswa yang notabene sebagai kaum intelektual yang memiliki hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Ia menyampaikan bahwa penelitiannya ini sebagai bagian dari partisipasi lembaga penggiat Pemilu dalam memproyeksikan tingkat pemahaman pemilih pasca disahkannya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasca digelarnya Pilkada Serentak Tahun 2015, 2017, dan 2018.
"Harapannya ada nuansa lain pasca pelaksanaan Pilkada Serentak, terkait tingkat pengenalan, pengetahuan, dan pemahaman terhadap momentum maupun atribut – atribut kepemiluan dari mahasiswa yang kurang lebih sekitar 40 juta pemilih pada Pemilu 2019," ujarnya.
Dian Permata peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menyampaikan hasil penelitiannya di 3 daerah, yaitu di Riau, Sumatera Barat, dan Yogyakarta. Secara singkat disampaikan bahwa pengenalan responden cukup masih dikategorikan rendah terhadap waktu pencoblosan, UU Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019, dan pengetahuan terhadap lembaga - lembaga Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan kajian penelitian tersebut, Dian berpandangan perlu dilakukannya mapping dari media/saluran yang lebih efektif digunakan dalam memberikan pengenalan, pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat.
"Saat ini sumber informasi yang paling efektif didapat masyarakat dalam mengetahui terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, pertama televisi, media massa, media online, internet, media sosial, mulut ke mulut, media cetak dan stiker KPU," pungkasnya.
Baca juga:
Mendagri: 5 Tahun Ada Wakil yang Tak Pernah Diberi Tugas Mewakili Gubernur
Penjelasan Kemendagri Soal Anggaran Dana Operasional Camat
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Izin Sebelum Kampanye
Mendagri Bersurat ke Anies Baswedan Minta Wagub DKI Segera Dipilih
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Akur dengan Wakilnya