PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Tempat Ibadah
Dalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang bulan suci Ramadan. Perpanjangan dimulai pada 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Dalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.
Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 1 Dapat 100 Persen
Untuk daerah PPKM level 1, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian untuk daerah PPKM level 2, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar tujuh puluh lima persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya untuk daerah PPKM level 3, pemerintah mengizinkan kapasitas maksimal beribadah sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam aturan yang berlaku mulai dari 29 Maret 2022 hingga 11 April 2022 ini, tidak ada wilayah di luar Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)