PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Bakal Kumpulkan Pelaku Usaha
Dia meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudan ada. Saat ini, pihaknya telah memberikan kelonggaran jam operasional. Jika aturan tersebut dilanggar, petugas akan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi.
Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah berakhir 25 Januari 2021. Wali Kota Solo FX, Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku setuju dengan perpanjangan tersebut. Apalagi saat ini kasus penularan Covid-19 juga masih tinggi.
“Di satu sisi penyebaran harus kita kendalikan, di sisi lain ekonomi tetap harus bergerak. Jangan sampai kita hanya terfokus pada penyebaran saja namun ekonomi tidak kita kendalikan juga bahaya. Jadi dua-duanya harus kita tangani sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai harapan pusat,” katanya di Solo, Kamis (21/1).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Dia meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudan ada. Saat ini, pihaknya telah memberikan kelonggaran jam operasional. Jika aturan tersebut dilanggar, petugas akan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi.
“Kalau tutupnya semakin malam itu kita semakin susah mengendalikan. Nanti kalau ada pelanggaran dan ditutup ya jangan sampai ada perlawanan. Kita sudah memberi pelonggaran, tapi protokol kesehatan wajib dilakukan,” tegasnya.
Rudy menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka menaati aturan yang berlaku.
“Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan di situ, kalau melanggar akan kita tutup,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan pada 26 Januari-8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menuturkan, adanya perubahan dalam peraturan pembatasan kegiatan yaitu pada sektor mall dan restoran.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7. Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," katanya dalam keterangan pers di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
Dia menuturkan untuk aturan perkantoran dan belajar mengajar tetap pada peraturan PPKM yaitu 75 persen Work From Home (WFH) dan melalui daring. Kemudian disektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi.
"Pusat belanja mall sampai dengan jam 8, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing pemda," ujarnya.
Baca juga:
Komisi IX DPR Dukung PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang, Mal Diberi Kelonggaran Tutup Sampai Pukul 8 Malam
PPKM Diperpanjang, Mall & Restoran Buka hingga Pukul 8 Malam
Airlangga: Evaluasi PPKM, 73 Kabupaten/Kota Masih Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
PPKM Diperpanjang, WNA Masih Dilarang Masuk RI Hingga 8 Februari 2021