PPKM Diperpanjang, Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM atau PJJ
Meski telah diatur dua format pembelajaran, pemerintah memberikan kebebasan bagi orang tua siswa memilih metode pembelajaran terbaik bagi anaknya pada saat pandemi COVID-19.
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level wilayah Jawa-Bali sampai 7 Februari 2022. Aturan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inmendagri itu diatur salah satunya terkait sektor pendidikan. Daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 bisa menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Akan tetapi, pembelajaran jarak jauh juga diperbolehkan pada masa perpanjangan tersebut.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Bagaimana Pertamina mendukung UMKM binaannya agar naik kelas? Pertamina memiliki beragam program untuk UMKM binaannya, khususnya UMKM kerajinan, yakni program pembinaan yang meliputi pelatihan, pelibatan dalam pameran baik di dalam maupun luar negeri, pemberian akses pada sertifikasi, pemberian hibah alat teknologi tepat guna, publikasi dan promosi.
Aturan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Meski telah diatur dua format pembelajaran, pemerintah memberikan kebebasan bagi orang tua siswa memilih metode pembelajaran terbaik bagi anaknya pada saat pandemi COVID-19. Orang tua bebas memilih anaknya ikutpembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah atau mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti.
Suharti memberi contoh Pemprov DKI Jakarta memberikan pilihan pada orang tua. Dalam unggahan pada akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2 Januari 2022, dijelaskan orang tua dapat memberikan keterangan pada sekolah jika ingin anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh. Sekolah tetap akan melayani dengan memberikan pembelajaran secara daring.
Diketahui, Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1 Februari sampai 7 Februari 2022 itu.
Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah. Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Naik, Jokowi Minta PTM di Jabar, DKI, dan Banten Dievaluasi