PPKM Diperpanjang, Tempat Gym Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 25 Persen
Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali hingga 18 Oktober. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 dan memberikan beberapa pelonggaran aturan.
Salah satunya akan diberlakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas gym di beberapa daerah yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Kemudian di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
"Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(5/10).
Kemudian dalam aturan tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga. Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat kegiatan olahraga," bunyi aturan tersebut.
Kemudian pengecekan suhu juga harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga. Restoran/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50% dengan waktu 60 menit. Fasilitas lain seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan untuk dipergunakan kecuali toilet.
"Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga," dalam aturan tersebut.
Lalu jika fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran pemerintah pun akan memberikan sanksi yaitu penutupan sementara. "Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," bunyi aturan tersebut.
Baca juga:
Solo Level 2, Gibran Prioritaskan Surveilans di Sekolah
Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali Masuk PPKM level 2-3
Sandiaga Siapkan Panduan Pelaksanaan Konser Musik Skala Besar
Wapres: Perpanjangan PPKM Harus Dibarengi dengan Relaksasi yang Didukung Prokes
Panglima TNI Beri Penghargaan Gubernur Bali Sebagai Pelaksana PPKM Mikro Terbaik
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Wapres Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada dan Hati-Hati