Kasus Wanita Jatuh dari Lantai 3 Gym, Polisi Cari Member yang Buka Jendela di Belakang Treadmill
Polisi mendalami kasus tewasnya wanita berinisial FN setelah jatuh dari lantai tiga K Gym di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6) lalu.
Polisi mendalami kasus tewasnya wanita berinisial FN (22) setelah jatuh dari lantai tiga K Gym di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6) lalu. Mereka sudah memeriksa delapan saksi dan mendapat sejumlah keterangan.
Kasus Wanita Jatuh dari Lantai 3 Gym, Polisi Cari Member yang Buka Jendela di Belakang Treadmill
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa delapan saksi untuk kami mintai keterangan mengenai kejadian ini,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati di Pontianak, Kamis (20/6).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengetahui pihak mana yang diduga melakukan kelalaian.
"Dari informasi yang sudah kami dapatkan kaca di belakang treadmill tersebut sebenarnya tertutup namun ada seorang member yang membuka," tambahnya.
Pemilik gym juga sudah dimintai keterangan mengenai kaca itu. "Sebenarnya ada tulisan dilarang dibuka namun hanya menggunakan spidol, jadinya tidak terlalu nampak bagi sebagian orang," ujar Antonius.
Polisi juga sudah mempertanyakan kenapa treadmill ditempatkan membelakangi jendela.
pemilik gym mengaku ingin membuat pengguna treadmill bisa melihat ke dalam gym
"Pemilik gym berkata kalau treadmill menghadap jendela, pemandangannya jadi tidak luas dan bisa membosankan makanya dibuat menghadap ke dalam gym dan membelakangi jendela," tuturnya seperti dilansir Antara.
Dia juga menyampaikan untuk regulasi gym sendiri memang tidak ada, sehingga peletakan posisi alat gym tidak memiliki aturan khusus.
"Memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur namun seyogyanya seharusnya treadmill tidak membelakangi jendela," ucap Antonius.
Proses penyelidikan akan tetap berlanjut hingga dapat titik terang siapa yang melakukan kelalaian. "Akan kami terus selidiki untuk kasus ini dan sejauh ini semua pihak kooperatif sehingga tidak ada kendala dalam penyelidikan," tambahnya.
Antonius memaparkan, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia diatur pada Pasal 359 KUHP. "Dalam hukum pidana itu definisi kelalaian seperti ini, barang siapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelasnya.
Sebelumnya pada Selasa (18/6) sekitar pukul 13.00 korban FN (22) bersama adik dan pacarnya mendatangi tempat kebugaran K-Gym untuk berolahraga.
Namun nahas, FN terjatuh dari lantai tiga K- Gym setelah mundur dan di belakangnya ada jendela.