PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 19 April-9 Mei, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4
Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan. Sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Sementara penurunan daerah level 2 semula 99 daerah menjadi 97 daerah. Begitu juga level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dimulai 19 April - 9 Mei 2022.
Keputusan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. Pada periode ini, tidak ada daerah Level 4.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Sebaliknya, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan. Sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Sementara penurunan daerah level 2 semula 99 daerah menjadi 97 daerah. Begitu juga level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Berikut daerah lengkap level PPKM 1-3 di Jawa-Bali :
1. DKI Jakarta :
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi
Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten :
Level 2 :
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak,dan Kota Tangerang Selatan,Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang
Level 3:
Kota Serang.
3. Jawa Barat :
Level 1 :
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Garut.
Level 2 :
Kota Sukabumi, Kota Cirebon,
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka,
Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Sumedang, dan Kabupaten Subang.
4. Gubernur Jawa Tengah :
Level 1:
Kota Tegal, Kota Semarang,
Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang,
Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Level 2 :
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta,
Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang,
Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes,
Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
5. Yogyakarta :
Level 2 :Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur :
level 1 :
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota
Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota
Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan
Kabupaten Bojonegoro.
level 2 :
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo,
Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten
Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten
Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten
Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik,
Kabupaten Bangkalan.
level 3 : Kabupaten Pamekasan
7. Bali
Level 2 :
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten
Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten
Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten
Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.