PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, DKI Jakarta Turun ke Level 2
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan ini berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan ini berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam peraturan ini, tidak ada daerah Jawa hingga Bali yang berada di level 4. Tidak hanya itu DKI Jakarta pun kini turun ke level 2 dari sebelumnya level 3 pada dua pekan sebelumnya.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com,Selasa(19/10).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan ada 54 kabupaten/kota yang berada pada level 2. Serta terdapat 9 kabupaten/kota di level 1. Hal itu seiring dengan adanya perubahan syarat untuk penurunan PPKM salah satunya terkait vaksinasi.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," bebernya.
Berikut daftar daerah yang berada di level 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 2:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
Level 1
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
Level 2:
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Purwakarta
4. Jawa Tengah
Level 1
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Level 2
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kota Surakarta
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Bayumas
Level 3
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
Level 1
- Kota Blitar
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
Level 2
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Gresik
-Kabupaten Lamongan
Level 3
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
6. Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga:
Pemerintah Keluarkan Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek
Viral Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Divonis Denda Rp1 Juta
Satgas IDI Sebut Gelombang Ketiga Covid Tergantung Ketaatan Prokes dan PPKM
PPKM Kota Bogor Masih Level 3, Bima Arya Singgung Capaian Vaksinasi Kabupaten Bogor
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 8 November, 3 Provinsi Masuk Level 1