PPKM Level 1 dan 2, Rumah Ibadah Belum Boleh Dibuka Jika Wilayah Masuk Zona Merah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan tiga Inmendagri yang mengatur penerapan kebijakan PPKM hingga level 4. Untuk PPKM level 1 dan 2 diatur dalam Inmendagri 29 tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan tiga Inmendagri yang mengatur penerapan kebijakan PPKM hingga level 4. Untuk PPKM level 1 dan 2 diatur dalam Inmendagri 29 tahun 2021.
Tito menjelaskan, PPKM dengan kriteria level 1 dan 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assemen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Jika didapati dalam lingkungan tempat tinggal masyarakat menemukan kasus suspek maka harap dilakukan pelacakan kontak erat dengan mengisolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat," kata Tito dalam instruksinya seperti dikutip, Selasa (3/8).
Selain itu, lanjut Tito, untuk PPKM level 1 dan 2, tempat ibadah juga diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu, jika wilayah dimaksud dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
"Masyarakat dapat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Tito.
PPKM level 1 dan level 2 juga masih menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional, sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.
Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi sektor esensial dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pembagian 4 Zona PPKM Level 2 dan 3
Sebagai informasi, PPKM dengan kriteria level 1 dan level 2 juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Pertama, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kedua, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Keempat, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Epidemiolog UI Dukung PPKM Level 4 Diperpanjang
PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Wajib Punya Dokumen Perjalanan
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Tiga Inmendagri
Tangis Pilu Sopir Angkot Akibat PPKM, Penumpang Sepi Sampai Makan Harus Utang Dulu
VIDEO: Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 dari 3 Sampai 9 Agustus 2021
Timbulkan Kerumunan, Massa Ormas di PTUN Jakarta Dibubarkan Polisi