PPKM Level 3 di Akhir Tahun, DPRD DIY Ingatkan Masyarakat Jaga Diri
Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh daerah, untuk menekan laju penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai kebijakan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona.
Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh daerah, untuk menekan laju penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana menilai kebijakan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona.
"Saya mendukung rencana kenaikan level PPKM saat libur Nataru. Lebih baik kita menjaga diri beberapa hari daripada harus berhenti aktivitas beberapa bulan ke depan karena ada lonjakan kasus," kata Huda, Jumat (19/11).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa hingga saat ini masih terjadi penularan Covid-19 meskipun jumlahnya sudah menurun drastis. Meski demikian, diperlukan kehati-hatian dan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Huda mewanti-wanti agar tidak ada kerumunan saat perayaan Tahun Baru. Pasalnya kerumunan orang akan berpotensi terjadi penularan Covid-19 dan lonjakan kasus seperti saat Libur Nataru dua tahun belakangan.
"Kita sudah belajar dua tahun ini. Penyebab kenaikan kasus sudah diketahui dan bagaimana mencegahnya. Hindari kerumunan dan jangan membuat kerumunan serta disiplin menerapkan prokes untuk mencegah penularan dan tertular," tegas Huda.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Beri Stimulus Cegah PHK Massal Saat PPKM Level 3
Organda Usul Biaya Tes Antigen Digratiskan Selama PPKM Level 3
Capaian Vaksinasi Solo Raya Tinggi, Gibran Optimis Tak Ada Lonjakan Covid Akhir Tahun
Dilematis PPKM Level 3, Pariwisata Sudah Bangkit Terancam Ambruk Lagi
Pimpinan MPR Minta PPKM Level 3 saat Nataru Juga Batasi Mobilitas Lintas Negara
Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19
Ridwan Kamil Dukung PPKM Level 3 di Tahun Baru: Jangan Sampai Covid-19 Naik Lagi