PPKM Level 3 saat Nataru, Petugas Harus Siaga Bencana dan Cegah Kerumunan
Kemudian, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam aturan itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
-
Bagaimana BULOG menjamin pasokan beras untuk Natal dan Tahun Baru? Dengan stok beras yang dikuasai BULOG saat ini kemudian dengan tambahan baru penugasan impor dari pemerintah ini maka jumlahnya akan makin kuat untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru dan juga untuk penyaluran sampai dengan tahun depan guna mempertahankan stabilitas harga beras di masyarakat.
-
Kapan Tahun Baru Hijriah dimulai? " Muharam adalah bulan permulaan. Padanya ada awal dari kebangkitan. Sudah semestinya kita selalu berbenah menyiapkan diri untuk terus berbuat kebaikan."
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
"Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif: 1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).
Kemudian, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Baca juga:
PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus
Siapkan Tes Antigen, Ini Strategi Pemkab Tangerang Cegah Sebaran Covid-19 saat Nataru
PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00
Wagub DKI Sebut Aturan Tempat Wisata Saat Libur Akhir Tahun Tunggu Pemerintah Pusat
PPKM Akhir Tahun, Ratusan Personel Dishub Semarang akan Disebar
Pemerintah Ajak Masyarakat Sukseskan PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru