PPP Nilai Wacana Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM
"PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab," ucapnya.
Wacana pelarangan penggunaan cadar oleh Menteri Agama Fachrul Razi di instansi pemerintah menuai polemik. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) minta Menag mengkaji betul wacana tersebut lantaran berpotensi melanggar HAM.
"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari prespektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, Jumat (1/11).
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Fairuz A Rafiq mengalami kejadian ini? Ini terjadi ketika Fairuz A Rafiq belum resmi menjadi istri Sonny Septian.
-
Kapan Rasulullah melarang berziarah? Berziarah dulu kala sempat dijadikan Rasulullah sebagai kegiatan yang dilarang untuk dilakukan.
Kemudian, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu apakah berlaku hanya untuk ASN atau berlaku bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan. Awiek begitu dia disapa menyebut, PPP dapat menerima jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.
"PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab," ucapnya.
Artinya, kata Awiek, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah atau Kemenag saja. Mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal.
"Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," kata Awiek.
Selanjutnya, lanjut Awiek, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini. Dia menegaskan jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian atau cadar dan celana cingkrang terhadap radikalisme agar persoalan menjadi jernih," tandas Awiek.
Baca juga:
Menag: Saya Tak Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Hanya Rekomendasi
Wacana Larangan PNS Bercadar, DPR Segera Panggil Menag
PKB Minta Menag Pelajari Dulu Hubungan Radikalisme dan Cara Berpakaian Orang
MenPAN-RB Dukung Wacana Menteri Agama: Boleh Bercadar Tapi di Rumah
Menpan RB Soal Wacana Larangan Bercadar: Masing-masing Instansi Punya Aturan