Pramono Anung tak setuju politisi daftar calon hakim MK
"Kalau ini tetap dibiarkan, saya tak yakin MK bisa mengembalikan kehormatan," ujar Pramono.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung tidak setuju jika calon hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) diisi oleh politisi-politisi. Menurut Pram, calon hakim MK harus betul-betul sosok negarawan, tanpa ada kepentingan apapun, lebih-lebih kepentingan partai.
"Saya tidak yakin apa politisi bisa menarik batas, contoh Akil. Dia Ketua MK , dia mengurusi persoalan pragmatis. Kalau ini tetap dibiarkan, saya tak yakin MK bisa mengembalikan kehormatan," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan, sosok negarawan itu adalah orang yang bisa mendudukkan posisinya tanpa ada kepentingan apapun.
"Kalau DPR sudah memutus dan menyetujui perppu, maka kita harus konsisten. Apalagi yang maju dari unsur pemerintah," jelasnya.
Sejumlah anggota Komisi III DPR beramai-ramai melamar dan dikabarkan mendaftar sebagai calon hakim MK . Seperti halnya Politisi Partai Demokrat Benny K Harman , Politisi PPP Achmad Dimyati Natakusuma, dan Ahmad Yani.
Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena terlibat kasus suap. DPR diberikan kewenangan untuk mengajukan calon hakim konstitusi untuk menggantikannya.
Saat menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan calon yang diajukan DPR untuk mengisi satu dari sembilan kursi hakim konstitusi. Atas alasan itu, Komisi III DPR kini membuka pendaftaran calon hakim konstitusi.
Baca juga:
Chairun Nisa berdalih merasa iba mau bantu Hambit Bintih
Chairun Nisa seret Teras Narang di sidang suap Gunung Mas
Hambit Bintih ingin Akil Mochtar jujur di persidangan perdana
Ruhut dukung Benny K Harman daftar calon hakim MK
Fraksi PAN larang anggotanya daftar calon hakim konstitusi
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang menarik Pramono Anung ke hadapan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.