Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Nilai korupsi tersangka diperkirakan Rp46.617.192.219.
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
- Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
- Korupsi Berjemaah di Bank Pelat Merah, Mulai Pejabat hingga Kepala Desa 'Sedot' Duit Negara dari Kredit Usaha
- Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
- Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eko Ruswidyanto, tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan di BNI 46 sebesar Rp46.617.192.219
Pemohon yang merupakan mantan pegawai BNI itu melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktur Kriminal Khusus, Cq. Zulfikriyanto, Kanit III Subdit II Ditreskrimsus.
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jimmy Maruli dengan Panitera Pengganti Wahyudi Putra.
"Hakim menolak gugatan praperadilan Pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi Jumat (5/4).
Nasriadi menjelaskan, Pemohon mengajukan gugatan tentang penepatan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR kepada debitur perorangan.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.
Penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.
Dengan putusan hakim tersebut, penyidik Ditreskrimsus melanjutkan proses penyidikan terhadap Eko Ruswidyanto.
"Bidkum Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau menang, penyidikan dilanjutkan," kata Nasriadi.
Eko Ruswiyanto merupakan mantan pimpinan di BNI Bengkalis. Dia ditetapkan sebagai tersangka
bersama Doni Suryadi yang merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara pada Selasa, 22 Februari 2024.
Menurut Nasrudin, kedua tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda. Doni Suryadi diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 13.05 WIB.
"Sedangkan tersangka tersangka ER, kita amankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB," jelas Nasriadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasriadi menjelaskan, kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total
penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli keuangan negara, ahli dari BPKP dan ahli pidana.