Praperadilan eks bos Pertamina, KPK yakin bekerja sesuai prosedur
KPK berencana akan melimpahkan perkara Suroso ke Pengadilan Tipikor.
Sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo terhadap KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Riyadi Sunindya memimpin sidang dengan agenda membacakan jawaban dari KPK selaku termohon.
Ada 3 alasan pemohon mengajukan praperadilan, yakni pertama terkait tidak sahnya penetapan tersangka. Kedua, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Ketiga tidak sahnya penahanan Suroso oleh KPK.
Ditemui usai sidang, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, pihaknya yakin dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KPK juga yakin bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Ketika melakukan penyelidikan menemukan peristiwanya dan menemukan siapa pelakunya. Kemudian ketika ditingkatkan ke penyidikan kita sudah mengetahui siapa tersangkanya. Kemudian berdasarkan surat perintah penyidikan. Kita melakukan penyidikan atas nama tersangka yang telah ditetapkan itu," ujar Nur di PN Jaksel, Selasa (7/4).
Nur juga mengatakan penetapan tersangka terhadap Suroso sudah sesuai prosedur. "Kasus suroso kita sudah mempunyai 2 alat bukti. Dalam catatan kami sudah disampaikan. Kita yakin penyelidik menemukan adanya bukti permulaan, yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti adanya suatu peristiwa pidana dan siapa pelakunya. Yang nanti akan ditingkatkan ketika penyidikan. Disitulah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nur.
KPK berencana akan melimpahkan perkara Suroso ke Pengadilan Tipikor.
"Rencana melimpahkan ke Tipikor pasti. Tapi kami akan melengkapi dulu. Karena ini ada hubungannya dengan negara lain. Kita bekerja sama dengan penegak hukum di sana. Kemudian harus dilengkapi dengan beberapa, misalnya ada perjanjian MLI dan sebagainya. Kita harus penuhi juga," papar Nur.
Sebelumnya, diketahui, Suroso Atmomartoyo mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Periode 2004-2008 ditetapkan tersangka Oleh KPK RI Pada November 2011 terkait Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi menerima Sesuatu atau uang selaku dirut Pertamina yang diberikan oleh direktur PT Sugih Interjaya dan kawan-kawan terkait dg proyek pengadaan Tethra Ethyl Leadv(TEL) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2004-2005.