Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Ketika itu, Indonesia yang sedang mengalami krisis energi secara besar-besaran.
Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan era Presiden SBY yang pada tahun 2006 yang ditujukan kepada Pertamina untuk menjaga ketahanan industri energi. Termasuk dalam bidang energi Liquified Petroleum Gas (LPG) maupun LNG (liquefied natural gas).
Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti kondisi tahun 2005. Ketika itu, Indonesia yang sedang mengalami krisis energi secara besar-besaran. Terlebih harga minyak mencapai 90 dolar per barelnya. Alhasil pemerintah mengambil empat langkah kebijakan.
"Pemerintah mengambil empat kebijakan untuk mengatasi masalah krisis energi di tahun 2005 yaitu mengurangi konsumsi yang waktu itu tinggi sekali dengan cara menaikkan harga BBM bapak ingat waktu itu kita naik lebih 100% agar negara tidak bangkrut pada waktu itu," kata JK di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kebijakan lainnya yakni melakukan penghematan energi seperti pengaturan listrik AC, TV dan lain sebagainya. Kebijakan ketiga mengkonversi minyak tanah ke LPG karena dianggap jauh lebih bersih dan murah.
Alhasil untuk mengatasi krisis energi, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menargetkan kenaikan konsumsi gas.
merdeka.com
"BBM itu minyak bumi seperti solar bensin minyak tanah dan sebagainya dan diganti oleh gas dan batubara untuk listrik. Gas itu terdiri dari LPG dan LNG dan industri maka itulah pemerintah mempunyai target pada waktu untuk menaikkan konsumsi gas lebih 30% sehingga negara karena akan agar biaya suatu gas dan BBM itu satu banding tiga artisnya hanya satu kalori daripada minyak tanah dibanding dengan gas itu lebih murah lebih bersih," jelas JK.
"Waktu itu punya pelaksanaan dari pada energi LNG baik LPG dan LNG itu tanggung jawab Pertamina menyiapkan satu ketersediaan energi dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya itulah kenapa dikeluarkan keputusan Perpres Nomor 5 tahun 2006 itu dalam rangka menjaga ketahanan industri," sambung dia.
merdeka.com
Sekedar informasi, Karen didakwa melawan hukum dengan membuat kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Akibatnya, negara mengalami kerugian 113 juta dollar AS ini dilakukan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen pun juga dianggap telah memperkaya diri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS akibat seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli oleh perusahaan CCL LLC Amerika Serikat berdampak pada pasar domestik. Alhasil tindakannya juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.