Praperadilan HT, Ahli Pidana sebut polisi berhak usut kasus ITE
"Polisi lebih berwenang karena didukung unit cyber," ujar Andriawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) versus Bareskrim Polri. Saksi ahli dari kepolisian, Ahli Pidana Dian Andriawan menyampaikan pendapatnya terkait kewenangan menangani kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andriawan mengatakan, penyidik polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berwenang dalam penyidikan kasus ITE. Menurut dia, siapa yang menangani kasus ITE tersebut bergantung di mana pelapor melaporkan perkara ITE tersebut.
"Sekarang tergantung, laporan itu masuk ke mana. Pelapor masuk ke mana, apakah masuk ke PPNS atau masuk ke polisi. Kalau masuk ke polisi ya polisi yang menjalankan proses menyidik. Polisi lebih berwenang karena didukung unit cyber," ujar Andriawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Andriawan menyampaikan untuk penerapan pasal pidana khusus seperti UU ITE, ada dua sumbernya yaitu UU pidana dan UU administrasi.
"Nah perundang-undangan pidana, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, pencucian uang. Sedangkan peraturan perundang-undangan administrasi yang memuat ketentuan pidana adalah UU ITE dan UU Perbankan yang tidak disebutkan pidana, tetapi di dalam substansinya ada mengatur tindak pidana," jelas Andriawan.
Namun menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo (HT), Munathsir Mustaman menyebut berdasarkan UU ITE yang berwenang menyidik kasus ini adalah PPNS. Menurutnya, Polri hanya menjadi pengawas, berkoordinasi dengan PPNS dalam penyidikan ITE.
Munathsir mengatakan dalam persidangan jika polri tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara UU ITE, karena menurut dia, ITE lebih pantas disidik PPNS Kemenkominfo.