Praperadilan Novel soal penggeledahan dan penyitaan digelar hari ini
Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan ingin membuka satu demi satu tindakan Bareskrim Polri yang dilakukan terhadap dirinya. Novel telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penggeledahan dan penyitaan di luar dari proses penangkapan dan penahanannya.
Sidang perdana praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan ini pun akan digelar pada hari ini. Permohonan ini jelas berbeda dengan praperadilan yang dibacakan Jumat (29/5), yang mempersoalkan penangkapan dan penahanan.
"Iya, hari ini sidang perdananya, ikuti saja biasanya mulai pukul 09.00 WIB," kata salah satu tim kuasa hukum Novel, Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Terkait jadwal persidangan ini, Humas PN Jaksel Made Sutisna telah menyebutkan tanggal dimulainya sidang tersebut beberapa waktu lalu. Disebutkan juga, sidang praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Dahmi Wirda.
Seperti diketahui, untuk sidang perdana ini, tim kuasa hukum Novel telah mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015 lalu sejak Senin (11/5).
"Kami keberatan dengan penggeledahan dan penyitaan tidak seizin pengadilan, karena awal penggeledahan sudah dipertanyakan mengenai surat perintah penggeledahan. Barang-barang nggak ada hubungan dengan tindak pidana yang ditujukan pada Novel," kata kuasa hukum Novel lainnya, Bahrain, di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, praperadilan terkait penahanan dan penangkapan yang dimulai sejak Jumat (29/5) sampai hari ini, telah memasuki penyerahan atau pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, yang akan digelar pukul 13.00 WIB di PN Jaksel.