Presiden Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugasnya
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Tujuan lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
- Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
- Awal Agustus, Presiden Jokowi Bakal Ajak Relawan ke IKN
- Jokowi Terbang ke IKN Hari Ini, Tinjau Kesiapan Istana, Kantor Presiden hingga Tempat Upacara 17 Agustus
- Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini salinan Perpres yang diterima, Sabtu (17/8).
Lembaga ini akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan dan bertanggung jawab kepada presiden. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Di bawah Kepala, ada Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.
Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kemudian, pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selanjutnya, pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Selain itu, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Tugas berikutnya, pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Tak Hanya Labubu, Ini 6 Boneka yang Pernah Viral dan Harganya Bukan Untuk Kaum Mendang Mending
- Kenalan dengan Geopark Maros-Pangkep, Kompleks Bebatuan Kapur yang Mirip Menara
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024