Presiden Jokowi resmikan Pusat Logistik Berikat di Cakung
Jokowi berharap diresmikan PLB ini membuka peluang bisnis dalam bidang logistik di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3). Keberadaan PLB merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2015 lalu.
Presiden Jokowi mengatakan dengan diresmikan PLB ini membuka peluang bisnis dalam bidang logistik di Indonesia. Diharapkan juga pusat gudang logistik yang selama ini beroperasi di Malaysia dan Singapura segera dipindahkan ke Indonesia.
"Sangat lucu sekali, negara-negara di Asia dengan penduduk terbesar itu di Indonesia, begitu juga dengan konsumsi. Tapi selama ini kalau kita mau beli apa saja (logistik) ke negara lain. Apa-apaan, buat saya tidak. Produksi di sini dan gudangnya harus di sini bukan di negara lain," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya di gedung Cipta Krida Bahari (CKB).
Dia menegaskan, dengan berpindahnya gudang logistik ke Indonesia, masyarakat tidak mengeluarkan biaya transportasi yang besar untuk memperoleh barang. Selain itu, harga barang yang diperoleh akan lebih murah dari barang yang diperoleh dari luar negeri.
"Nanti tidak perlu buang-buang ongkos, harga barang juga kecil. Semoga menyejahterakan masyarakat," lanjutnya.
Sementara Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan PLB ini merupakan implementasi poin kebijakan kedua yang dikeluarkan pemerintah terkait pusat Logistik Berikat sekaligus untuk menunjukkan kepada bidang usaha bahwa pemerintah serius menindaklanjuti paket kebijakan.
"Secara singkat ini upgrade dari paket kebijakan, ini adalah impian kita menjadi pusat logistik," kata Bambang.
Untuk diketahui,payung hukum untuk PLB ini telah keluar, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat serta peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
PLB tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Ada produk kapas serta produk susu dan turunannya di Cikarang, spare part automotif di Karawang, peralatan penunjang industri hulu migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda dan penimbunan BBM di Merak, Banten.
Pemerintah telah menetapkan perusahaan-perusahaan yang akan mengelola kawasan PLB ini. Salah satunya Cikarang Dry Port melalui PT Gerbang Teknologi Cikarang (GTC), anak PT Perusahaan PT Jababeka, Tbk. Perusahaan ini yang memiliki dan mengelola lahan di arean pergudangan modern atau Logistic Park yang terletak di Cikarang Dry Port, Cikarang, Bekasi.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik minat investor menanamkan modalnya. Ada lima jenis insentif yang disediakan yaitu, pertama perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB. Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Kelima, dalam pasal 24B ayat 5 PP tersebut juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.
Dalam peresmian ini, hadir Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan Direktur fasilitas Kepabeanan, Roby Toni.