Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK
Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK. Belajar dari kasus Patrialis, Jokowi menekankan agar penegakan hukum harus betul-betul bertindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih dalam memberi sanksi.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pascapenangkapan itu, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan memberhentikan karena belum menerima surat rekomendasi dari MK.
"Sampe hari ini belum diterima surat pemberhentian sementara dari hakim konstitusi yang dijadikan tersangka oleh KPK," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/1).
Jokowi masih menunggu surat tersebut untuk segera ditindaklanjuti pergantian hakim konstitusi di MK.
"Tentu pada waktunya nanti kalau ada keputusan tentang status hakim konstitusi yang jadi tersangka oleh KPK tentu presiden akan melakukan pergantian," jelasnya.
Ditanya apakah Presiden Jokowi tak bisa langsung memberhentikan Patrialis Akbar, Johan menekankan bahwa setiap pergantian hakim yang terlibat kasus harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
"Bukan soal melengserkan, tapi terus prosedur bakunya dalam konteks ini seorang hakim konstitusi menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi itu kan ada proses yang harus dilalui. Kalau nggak salah diberhentikan sementara tentu harus ada penunjukan pengganti yang nanti juga dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada dan sampai hari ini presiden belum menerima surat pemberhentian sementara yang menjadi tersangka di KPK," jelas Johan.
Mantan pimpinan KPK ini menambahkan, dengan maraknya OTT terhadap pejabat pemerintah belakangan ini, Kepala Negara menekankan agar penegakan hukum harus betul-betul bertindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih dalam memberi sanksi.
"Kalau Presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum siapa pun terlibat di dalam tindak pidana termasuk korupsi dia harus diusut tuntas dan Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPK," tuntas dia.
Baca juga:
Presiden Jokowi prihatin Hakim MK Patrialis Akbar diciduk KPK
Patrialis Akbar: Demi Allah, saya betul-betul dizalimi
Ekspresi Patrialis Akbar saat berompi tahanan KPK
KPK periksa Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar
KPK sebut tak ada gratifikasi seks di kasus Patrialis Akbar
Dua kali 'wakil Tuhan' di MK tergiur uang haram
KPK buka peluang jerat perusahaan pemberi suap Patrialis Akbar
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).