Presiden Minta Dievaluasi, Penerapan PSBB Tak Berjalan Efektif?
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kebijakan PSBB belum memberikan dampak signifikan pada penanganan virus mematikan itu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penerapan kebijakan PSBB dievaluasi. Sehingga dapat diketahui kekurangan dan kelebihan dari penerapan kebijakan tersebut.
Anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang tak efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kebijakan PSBB belum memberikan dampak signifikan pada penanganan virus mematikan itu.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pertama, penerapan PSBB tidak dilakukan secara serentak. Baik di Ibu Kota DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan wilayah lainnya.
"Penyangga ini kan baru PSBB seminggu setelah Jakarta. Jadi Jakarta bergerak sendiri," kata Hermawan saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/4).
Kedua, kebijakan kepala daerah dalam menjalankan PSBB berbeda-beda. Akibatnya, koordinasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya belum optimal.
"Belum lagi hubungan dengan pemerintah pusat terutama dengan Menhub yang tak kunjung menyetop alat transportasi dan lain-lain. Nah itu semua menyebabkan efektivitas PSBB itu belum terbukti karena intervensinya sangat longgar sekali," sambung dia.
Terpisah, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah menilai PSBB memang tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penyebabnya, pemerintah tidak tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan PSBB. Sehingga masih banyak perusahaan di sektor industri yang beraktivitas normal.
"Sektor industri masih beraktivitas normal, kantor-kantor masih buka, industri-industri manufaktur itu hampir semua karyawan buruhnya tinggal di wilayah penyangga DKI. Jarang mereka tinggal di dekat pabrik," jelasnya.
Lantaran perusahaan masih beroperasi seperti biasa, karyawan terpaksa bekerja. Mereka akhirnya harus berangkat kerja menggunakan transportasi umum seperti KRL.
"Karena itu, transportasi masih berjubel-jubel, masih padat. KRL itu baik yang berasal dari Bogor, Depok, Cikarang, masih. Terus KRL yang dari Serang apalagi karena di sana belum PSBB juga. Jadi pada akhirnya apa yang diharapkan kita sosial distancing, physical distancing, itu tidak banyak berpengaruh, tidak berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain tidak adanya sanksi tegas, ego sektoral kementerian dan lembaga pemerintah menjadi penyebab PSBB tak berjalan semestinya. Misalnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Ketiga lembaga tersebut masing-masing mengeluarkan aturan yang saling bertentangan.
"Antar kementerian sendiri di pusat nggk satu suara, nggk kompak, nggk solid, mereka ego sektoral masing-masing," ucapnya.
Bila serius ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Trubus menyarankan pemerintah melakukan lockdown terbatas di wilayah yang sudah tercatat sebagai zona merah. Misalnya DKI Jakarta.
Meskipun pemerintah pusat menutup ruang lockdown, Gubernur DKI Jakarta bisa mengambil kebijakan sendiri.
"Dengan kewenangan yang dimiliki Pemprov dalam hal ini Gubernur DKI itu bisa. Dia lockdown wilayah, lockdown wilayah terbatas khusus DKI Jakarta. Saya kira itu yang paling efektif," kata Trubus.
Baca juga:
Anies Baswedan Teken Keputusan Gubernur Terkait Bansos Selama PSBB
Pemerintah Disarankan Lakukan Hal-Hal Ini Agar Larangan Mudik Jadi Efektif
Pemprov DKI Berencana Perpanjang Masa PSBB
Pengamat: Bukan Soal Transportasi, PSBB Tak Efektif Jika Warga Tetap Beraktivitas
Ridwan Kamil Sebut Industri di Wilayah PSBB Bisa Beroperasi Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo Tak Punya Anggaran Cukup jika Berlakukan PSBB