Presiden SBY akan tinjau pembebasan bersyarat Corby
Presiden SBY terlebih dahulu meminta pembahasan dari Kemenkum HAM terkait pencabutan pembebasan bersyarat Corby.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau kembali pembebasan bersyarat terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby. SBY dilaporkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Corby lantaran melakukan wawancara dengan stasiun TV Australia.
"Tidak tertutup kemungkinan ada peninjauan terhadap pemberian pembebasan bersyarat itu karena bagaimana pun wajib dipenuhi. Bagi yang bersangkutan terhadap pembebasan bersyarat," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3).
Julian mengatakan wawancara eksklusif yang dilakukan Corby mendapat sorotan publik. Lantaran, pemerintah Indonesia telah memberikan grasi, remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Corby sesuai amanat UU.
"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan remisi dan juga sebagaimana diketahui grasi dari presiden kepada Corby. Semua didasarkan pada amanat UU jadi sebagaimana diketahui memberikan grasi di samping hak-hak lain kepada mereka yang telah terpidana atau terhukum itu wajib dijalankan. Dalam kasus (Corby) ini, pertimbangannya adalah pertimbangan dari amanat UU yang menjadi tugas dan tanggung pemerintah," ujar Julian.
Saat ditanya, apakah menurut Presiden, Corby memang melanggar aturan, Julian mengatakan bukan kewenangannya menanggapi hal itu. Sebaiknya, tanggapan itu menunggu hasil dari evaluasi Kemenkum HAM.
"Kami tidak berwenang untuk tentukan hal itu. Kita tunggu hasil dari pembahasan dari Kemenkum HAM," ujar Julian.