Pria Aniaya dan Sekap Pacar di Jakarta Pusat jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap pria yang menganiaya hingga menyekap kekasihnya berdasarkan gelar perkara.
Polisi menetapkan pria yang menganiaya hingga menyekap kekasihnya berinisial NU (26) sebagai tersangka. Pria tersebut berinisial A.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penentuan tersangka. Hasilnya memutuskan status terlapor naik menjadi tersangka.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
"Sudah naik tersangka. Pelakunya A sudah ditetapkan dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Senin (2/1).
Komarudin menerangkan, A dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan A sebagai tersangka pada Kamis, 5 Januari 2023.
"Pasal 351 KUHP ya, jadi masih dalam prosedur tahap pemanggilan sebagai tersangka, sekiranya tidak diindahkan kita tangkap. Kapan pemanggilan? Hari Kamis ini ya," ujar dia.
Sebelumnya, wajah perempuan berinisial NU babak belur usai dianiaya oleh sang kekasih di salah satu kafe kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat, pada Oktober 2022.
NU menceritakan kejadian bermula saat ia bersama kekasih sedang berada di kafe kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
"Di sana ketemu teman-temanku," kata dia saat dihubungi, Senin (19/12).
NU mengatakan, beberapa teman-temannya merupakan transpuan. Dia memberikan salam dengan mencium pipi kiri-kanan atau cipika-cipiki kepada mereka. Rupanya, itu memantik emosi dari D selaku kekasihnya.
"Aku say greetings sama bencong-bencongku, biasa cipika-cipiki hug sudah that's it itu saja. Ya sudah dia marah diseret aku piting, cekik sampai ke parkiran," ujar dia.
NU mengatakan, ia tak hanya dianiaya tetapi juga disekap selama beberapa jam di kosan kekasih.
"Lalu aku dibawa ke kosannya, aku disekap dari jam 2 pagi sampe jam 3 sore tanggal 30 Oktober 2022. Semakin minta aku pulang semakin dipukul ditonjok, dibanting, dilempar, dicekik, ditendang, ditampar," ujar dia.
NU menerangkan, singkat cerita dia berhasil kabur dari kosan kekasihnya. Ditemani oleh rekannya, NU bertandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Aku kabur langsung istirahat dulu cari temanku baru lah diantar sama temanku ke Polres untuk buat laporan," ujar dia.
NU mengatakan, ia telah menjalani visum di rumah sakit. Hasilnya pun dibeberkan. "Alami gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena fraktur leher belakang sedikit," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)