Pria asal Jatim ditahan Polres Bekasi karena tebar kebencian di FB
Pria asal Jatim ditahan Polres Bekasi karena tebar kebencian di FB. Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, meminta kepada masyarakat arif dan bijaksana mengunakan media sosial. Menurut dia, media sosial jangan disalahgunakan.
Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi menahan seorang perantau asal Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, buruh pabrik di Kabupaten Bekasi tersebut disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian kepada warga Bekasi melalui media sosial facebook.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan, pria bernama Bams Ismoyo tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan. Hasil gelar perkaran, kasus yang dilaporkan warga Bekasi tersebut ditingkatkan penyidikan.
"Unggahan di facebook mengandung unsur tindak pidana, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kunto, Senin (10/7).
Bams memposting sebuah komentar di dalam akun facebooknya. Dalam tulisan itu, Bams menyebut "Orang Bekasi ga ada orang perantauan paling juga pada mampus dan emang bisa apa orang Bekasi sekolah saja ga pada tamat SMP."
Melihat itu, seorang anggota dari kumpulan Jawara Jaga Kampung melaporkan akun Bams ke Polres Metro Bekasi Kota ketika lebaran lalu. Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan, dan menjemput pelaku yang tengah mudik.
Status tersangka pun lalu disandang oleh Bams, sehingga penyidik menjebloskan BI ke sal tahanan Polrestro Bekasi. Kepada penyidik, BI mengaku hanya iseng memposting tulisannya di akun Facebook-nya.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, meminta kepada masyarakat arif dan bijaksana mengunakan media sosial. Menurut dia, media sosial jangan disalahgunakan.
"Jangan mencaci maki, jangan mudah tersinggung. Kalau ada pihak yang merasa tersinggung, dapat melaporkan kejadian ini," katanya.