Pria di Makassar Injak-Injak Kaki Ibu Kandung Hingga Berdarah
Hamsah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar dijemput polisi di rumahnya, Jumat (21/8) pukul 00.00 WITA, setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya, Indah Daeng Bollo (70).
Hamsah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar dijemput polisi di rumahnya, Jumat (21/8) pukul 00.00 WITA, setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya, Indah Daeng Bollo (70).
Perempuan sepuh ini melapor polisi lantaran anak ketiganya itu mendorong dan menginjak-injak kakinya saat mencoba melerai pelaku yang menganiaya Hendrik (20). Hendrik adalah keponakan Hamsah yang juga cucu Indah Daeng Bollo.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, Indah Daeng Bollo tinggal di rumah anaknya (orang tua Hendrik) di Jalan Musyawarah, Kecamatan Panakkukang.
Pada Selasa (11/8), Hamsah datang menemui Hendrik menagih pembayaran motor, namun Hendrik selalu menghindar sehingga terjadi keributan. Hamsah sempat memukul Hendrik.
"Saat korban Indah Daeng Bollo melerai, pelaku Hamsah langsung mendorong ibu kandungnya itu dan menginjak-injak kaki hingga keluarkan darah. Tapi pada hari Minggu (16/8), korban didampingi anaknya datang melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek," kata Iqbal Usman.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Lima hari kemudian pelaku diamankan di rumahnya.
"Tampak pelaku seperti menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu dia bisa dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Iptu Iqbal Usman.
(mdk/cob)