Pria di Pati Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Cemburu Dengar Tunangan dengan Orang Lain
KA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Pria berinisial KA (21), warga Jaken, Kabupaten Pati dibekuk polisi.
- Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
- Pria Ini Kerap Aniaya Istrinya, Saking Tak Tahan Desi Tenggak Racun Berujung Tewas
- Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram
- Gara-gara Sakit Hati Oleh Wanita, Pria Asal Papua Ini Lolos Jadi TNI 'Orangtua Menangis Saya Mau Tes'
Pria di Pati Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Cemburu Dengar Tunangan dengan Orang Lain
KA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
KA membunuh RP lantaran sakit hati mantan kekasihnya tersebut bakal tunangan dengan pria lain.
"Pelaku sudah kita tangkap. Kita masih periksa dan hasil pemeriksaan pelaku, mengaku ada kedekatan dengan korban dan masih berhubungan. Tapi dapat kabar korban mau tunangan dengan orang lain, pelaku benci, marah kepada korban," kata Kasat Reskirm Polres Pati Kompol M Arfan saat dihubungi, Rabu (5/6).
Dari penuturannya kepada polisi, pelaku meminta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Jaken pada Selasa (4/6) pukul 07.00 WIB. Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku dan tidak ada orang tua atau orang lain.
"Di dalam keduanya cekcok mulut kemudian oleh tersangka, kepala korban dibenturkan ke arah tembok sebanyak tiga kali, lalu korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Mengetahui korban tidak sadarkan diri kemudian, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun jenazah korban saat ini telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan outopsi. Oleh karena itu, belum diketahui secara pasti penyebab korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku memang mengancam korban akan dibunuh bila nekat melangsungkan lamaran atau tunangan.
"Pengakuan pelaku memang direncanakan, sudah merencanakan kalau nekat pilih nikah, maka akan dibunuh. Pasal 340, pembunuhan berencana, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Sementara hasil outopsi korban, bila korban mengalami luka tusuk dan sayatan di bagian leher. Diduga, korban dibunuh dengan cara disayat kemudian ditusuk menggunakan benda tajam.
"Sementara barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara) yang kita amankan ada satu pisau, satu gunting, motor milik korban dan pelaku, handpone korban dan pelaku, pakaian korban dan pelaku. Terus untuk saksi masih perangkat desa dan keluarga pelaku. Keluarga korban belum diminta keterangan karena masih berduka," pungkasnya.