Pria di Serdang Bedagai Tega Aniaya Ayah yang Tengah Sakit
Akibat penganiayaan itu, MD Manullang mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung. Pria ini tak terima dan membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Dia bahkan mengadukan putranya itu sebagai pecandu narkoba.
Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Tri Boy Manullang (34), tega menganiaya ayah kandungnya, , MD Manullang (68). Dia emosi dan memukuli pria tua itu dengan kursi plastik.
"Penganiayaan terjadi di rumah mereka, Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (4/8)," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Kamis (6/8).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Penyebab Tri Boy mengamuk belum diketahui pasti. Beredar informasi dia emosi karena tak diberi uang.
Robin mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat abang Tri Boy, N Manullang (39), akan membawa ayah mereka pergi berobat menggunakan becak. Namun, Tri Boy malah marah-marah dan mengancam akan membakar becak yang akan digunakan.
MD Manullang pun menantang putranya untuk membuktikan ancamannya membakar becak itu. Ditantang, emosi Tri Boy semakin memuncak. Dia mengambil kursi plastik dan memukuli ayahnya.
Akibat penganiayaan itu, MD Manullang mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung. Pria ini tak terima dan membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Dia bahkan mengadukan putranya itu sebagai pecandu narkoba.
Polisi menyelidiki laporan korban dan mengumpulkan barang bukti. Tri Boy pun ditangkap pada Selasa (4/8) sore. "Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," ucap Robinson.
Dalam kasus ini, Tri Boy disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/lia)