Pria Ini Ditangkap Lantaran Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Tantang Polisi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memiliki kebencian kepada polisi dan pemerintah.
Seorang pria berinisal DM berurusan dengan hukum lantaran mengunggah tulisan penolakan RUU Larangan Minuman Beralkohol disertai tantangan kepada polisi. Ia terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian menyelidiki unggahan akun instagram @classypunkwashere. Isinya berupa video dengan caption penolakan atas RUU Minuman Beralkohol.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa sikap Ganjar Pranowo terhadap tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"RUU makin anjing, polisi buka seragam ayo baku hantam aja kita @praburestabesbandung," tulis DM dalam unggahannya yang sudah dihapus.
Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf dan menyatakan bahwa apa yang diunggahnya itu merupakan iseng dan prank. Meski demikian, DM ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2020 di kawasan Ujungberung, Kota Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memiliki kebencian kepada polisi dan pemerintah.
"Dia memang selalu menjelekkan kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA. Dia juga membenci aparat, pemerintah, dan negara," katanya, Sabtu (14/11).
DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Baca juga:
Pria Ini Ditangkap Lantaran Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Tantang Polisi
Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Perajin Miras Tradisional 'Sopi' di NTT Tolak RUU Minuman Beralkohol
FX Rudy Nilai RUU Larangan Minol akan Berdampak pada Pariwisata Solo
MUI Dukung RUU Minuman Beralkohol: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya