Pria Jerman penyelundup narkotika ke Bali dibui 5 tahun
"Klien kami mengakui segala kesalahan dan menyesali kejahatannya," kata kuasa hukum terdakwa.
Seorang warga negara Jerman, Martin Robert Moller (41), divonis penjara lima tahun karena terbukti bersalah menyelundupkan hasis ke Bali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/5).
Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Gede Astawa berupa penjara 5,5 tahun. "Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia tentang pemberantasan narkotika," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 22 kapsul hasis seberat 288 gram brutto atau 232 gram netto seperti diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Moller juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar hukuman terdakwa ditambah 3 bulan penjara.
Moller ditangkap petugas Beacukai di Bandara Ngurah Rai, 14 Desember 2012. Dia datang ke Bali menumpang pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok.
Petugas menemukan benda berbentuk lonjongan di perut Moller setelah melakukan rontgen di rumah sakit.
Menanggapi vonis hakim, Gusti Putu Maya Arsanti selaku lawyer Moller menyatakan menerima sepenuhnya. "Klien kami mengakui segala kesalahan dan menyesali kejahatannya," katanya.
(mdk/ren)