Pria Kumandangkan Azan Ajakan Jihad Ditangkap di Cibadak jadi Tersangka UU ITE
Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria yang mengumandangkan azan dengan mengubah lafadz azan dari 'Hayya Alal Sholah', menjadi 'Hayya Alal Jihad', Pria yang ditangkap di Cibadak, Jawa Barat itu diketahui atas nama inisial SY (22) alias Rehan Al Qadri.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Sebelumnya, SY (22) yang di amankan jam 02.45 Wib, di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.
"Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum," jelasnya.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Barang bukti satu buah handphone Vivo warna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," tutupnya.
Baca juga:
Selain di Jabar, Video Azan Ajakan Jihad juga Dibuat di Jawa Tengah
Kapolda Metro Soal Pelaku Azan Ajakan Jihad: Mau Sembunyi di Lubang Tikus Saya Kejar
Polda Jabar Bentuk Tim Ungkap Aktor Intelektual di Balik Azan dengan Seruan Jihad
Ditangkap Polisi di Cibadak, Pria Kumandangkan Azan Ajakan Jihad Dijerat UU ITE
Polisi Tangkap Pria yang Kumandangkan Azan dengan Seruan Jihad di Cibadak Jabar
Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Seruan Jihad