Pria pemilik bibit ganja diringkus Polres Mataram
Muhammad menjelaskan, HD berhasil diamankan berkat peran masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di rumahnya.
Bibit ganja seberat 38,08 gram disita aparat Kepolisian Resor Mataram dari seorang pria berusia 35 tahun inisial HD. HD diringkus polisi karena diduga akan bercocok tanam menggunakan pot kecil dan disembunyikan dalam rumahnya. Demikian diungkapkan Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram
"Pot-pot kecil sudah dia siapkan untuk menanam bibit ganja. Barang bukti kami temukan di lantai dua rumahnya," ujar Muhammad, Jumat (20/10).
Usai meringkus HD, polisi juga menggeledah rumahnya. Dari situ, polisi menyita satu bungkus hasis seberat 0,18 gram, timbangan digital, kotak permen, aluminium foil, korek api, gunting, plastik klip, dan telepon genggam pribadinya.
Muhammad menjelaskan, HD berhasil diamankan berkat peran masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di rumahnya.
Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, terungkap jika HD bukan kali pertama berbuat pidana. Ia pernah dibui karena kasus penggelapan.
"Begitu keluar, dia main narkoba," ucap mantan Kapolres Lombok Timur ini.
Menurut pengakuannya, bibit ganja yang berbentuk butiran ini didapatkannya dari seorang warga Lombok Timur berinisial OB.
Terkait dengan informasi tersebut, Muhammad telah meminta anggotanya untuk melakukan pengembangan dan tentunya membuka koordinasi dengan kepolisian yang bertugas di wilayah Lombok Timur.
HD dijerat Pasal 111, Pasal 114, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan aturannya, pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup, seperti diberitakan Antara.