Profil Lukas Enembe, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditangkap KPK
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe, membuahkan titik terang. Setelah sekian lama pendekatan dilakukan, Gubernur Papua itu akhirnya bisa dibawa ke markas KPK hari ini, Selasa (10/1).
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe, membuahkan titik terang. Setelah sekian lama pendekatan dilakukan, Gubernur Papua itu akhirnya bisa dibawa ke markas KPK hari ini, Selasa (10/1).
Penangkapan Lukas dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo. Lukas sempat ditempatkan sementara Mako Brimob Kota Raja.
-
Apa yang dimaksud dengan bekas luka? Bekas luka adalah perubahan permanen pada kulit atau jaringan tubuh lainnya yang terbentuk sebagai hasil dari proses penyembuhan setelah terjadinya cedera atau kerusakan pada kulit.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Saat ini, Lukas sedang diterbangkan ke Jakarta. Setelahnya, Lukas akan langsung diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lalu siapakah sosok Lukas Enembe?
Dilansir lukasenembe.com, Lukas lahir di Kampung Mamit Distrik Kombu, 27 Juli 1967. Dia mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD YPPGI Mamit, lulusan tahun 1980. SMPN 1 Jayapura di Sentani, lulusan tahun 1983, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani lulusan tahun 1986.
Lukas mendapat gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995). Dia melanjutkan pendidikan ke luar negeri di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001).
Sebelum terjun ke dunia politik Lukas pernah menjadi PNS Kantor SOSPOL Kabupaten Merauke tahun 1997. Sampai akhirnya dia terjun ke dunia politik pada tahun 2001 menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001 hingga 2006. Dia mengasah karir politiknya lagi dengan menjadi Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012.
Selanjutnya, Lukas menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua dua periode. Periode pertama tahun 2013-2018. Kemudian kembali menjabat 2018-2023.
Lukas juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016 dan kembali terpilih untuk periode 2022-2027. Partai Demokrat pula lah yang mengantarkan kemenangan Lukas sebagai gubernur Papua dua periode.
Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papuad an pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/lia)