Program Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong
Bahar divonis bersalah pada 9 Juli 2019 lalu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Bahar seharusnya mendapatkan status bebas murni pada tahun 2021 mendatang jika tidak ada program asimilasi.
Bahar bin Smith keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong hari ini, Sabtu (16/5). Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur itu bebas lebih cepat melalui program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, menjelaskan Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan yang merupakan salah satu syarat mendapatkan asimilasi.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
"Kalau hak integrasinya itu pada tanggal 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkum HAM," kata Abdul, kepada wartawan.
Total ada delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapat program serupa. Bahar seharusnya mendapatkan status bebas murni pada tahun 2021 mendatang jika tidak ada program asimilasi.
Bahar divonis bersalah pada 9 Juli 2019 lalu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.
Terpisah, dari informasi yang berhasil dihimpun, Bahar bin Smith keluar dari lapas pukul 16.00 WIB. Semua prosesnya berjalan normal, tanpa ada kemeriahan maupun penjemputan oleh pendukungnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyatakan bahwa pembebasan kliennya sudah sesuai aturan dan tanpa remisi. "Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," ucap dia singkat.
Siap Berdakwah Lagi
Atas kebebasannya, Bahar menyampaikan beberapa pesan melalui video. Ia merekam sendiri pernyataan melalui video berdurasi 1 menit 55 detik di dalam mobil setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong atau Pondok Rajeg, Bogor.
"Pada hari ini Sabtu tanggal 16, Alhamdulillah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg," kata dia dalam video tersebut.
Ia berterima kasih kepada sejumlah ormas Islam, Alumni 212 hingga Rizieq Shihab sekaligus berjanji akan melakukan aktivitas dakwah seperti sebelum tersandung kasus hukum.
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa video tersebut dibuat setelah mereka keluar dari Lapas saat di jalan pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
(mdk/lia)