Propam Polda Sulut selidiki anggota Polsek Maesa diduga aniaya siswa SMA di Bitung
Selain tiga anggota Polsek Maesa, Propam Polda Sulut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin. Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Dit Propam Polda Sulawesi Utara mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tiga anggota Polsek Maesa, terhadap siswa SMA bernama Facrhin Dwi Ramdani (17), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kota Bitung. Penyidik Propam Polda Sulut di bawah komando AKBP Dheny Dariady baru-baru ini telah bertandang ke Polsek Maesa, Kota Bitung.
"Kasus sementara diselidiki. Beberapa hari yang lalu anggota (Propam) sudah turun ke sana dan masih kita selidiki. Laporannya juga baru masuk," kata salah seorang perwira yang bertugas di Propam Polda Sulut, Selasa (24/10).
Selain tiga anggota Polsek Maesa, Propam Polda Sulut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Maesa Kompol Moh Kamidin. Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Kita akan selidiki secara professional dan jika terbukti kita tidak akan pandang bulu," tegas Tompo.
Diketahui, kasus kekerasan itu terjadi sejak Agustus 2017 lalu. Berawal saat korban dijemput petugas Polsek Maesa di rumahnya karena terlibat tawuran. Di Mapolsek, korban dan beberapa rekannya diduga dianiaya.
Akibatnya, korban sekarat dalam jeruji besi. Tapi sayang, korban tak diberikan penanganan medis. Orangtua korban menilai Polsek Maesa telah melakukan pembiaran. Korban dibawa ke Puskesmas setelah dibesuk ayahnya.
"Polisi melakukan pembiaran. Anak saya sudah sakit tapi tidak diberitahukan. Waktu saya hubungi Kapolsek, selalu tidak direspons. SMS tidak dibalas. Padahal saya hanya ingin menanyakan keberadaan anak saya," jelas Abdula Kasim Ramdani (42), ayah korban ketika ditemui di RSUP Kandou Manado, Senin (23/10).
Saat berada di Puskesmas, petugas polisi yang membawa korban langsung meninggalkan korban tanpa menunggu hasil pemeriksaan dokter. Semua biaya pengobatan ditanggung keluarga.
Insiden penganiayaan tersebut terungkap setelah anaknya sadarkan diri. "Dia sempat sadar. Waktu itu dia mengaku kalau sempat dipukul tiga oknum polisi. Tak lama kemudian, kondisi fisik langsung kembali menurun, jelas Kasim. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUP Kandou Manado.
"Pengakuan anak saya sudah saya rekam di handphone. Sampai saat ini anak saya masih kritis. Sudah hampir dua bulan," jelasnya sendu.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, Abdula kemudian melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sulut dan meminta agar para pelaku diproses.
"Kasus ini sudah saya laporkan ke Propam Polda Sulut sejak Rabu (11/10), dengan nomor Laporan 04/10/2017," tutupnya.