Proses ekstradisi buronan interpol AS dilakukan secara tertutup
Pengiriman ekstradisi Lim Yong Nam alias Steven Lim mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan.
Lim Yong Nam, WN Singapura yang sudah ditahan aparat Indonesia selama 1,5 tahun diekstradisi ke Amerika. Dia diamankan saat masuk ke Batam, 23 Oktober 2014 lalu melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
"Pada saat diperiksa. Alatnya itu langsung merah, langsung ketahuan dia buronan," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Batam, Hamdan, Kamis (31/3).
Pengiriman ekstradisi Lim Yong Nam alias Steven Lim mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan. Selain dari Kejaksaan, dikawal juga oleh Polda kepri.
"Polda Kepri akan mengawasi proses ekstradisi Lim Yong Nam hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di sana (Bandara Soekarno-Hatta) akan diserahkan dari Kementerian Hukum dan HAM dikawal Interpol," ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, Kamis (31/3).
Menggunakan pesawat komersil umum Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA 157, Steven Lim meninggalkan Batam sekira pukul 17.30 WIB menuju Jakarta.
Diduga operasi ekstradisi ini sengaja dilakukan tertutup. Sejumlah wartawan yang ingin melakukan peliputan diarahkan menunggu di terminal VVIP bandara Hang Nadim Batam.
Namun, sejumlah petugas dengan satuan kecil yang mengawal Steven Lim berada di terminal umum, Bandara Hang Nadim Batam.
Saat diketahui wartawan sedang melakukan proses liputan, dua orang laki-laki datang menghampiri dan menarik jauh dari perimeter tempat Steven Lim menunggu pesawat.
"Abang kan tahu ini operasi rahasia negara. Kenapa bisa sampai di sini? Ayok ikut ke sana," kata pria yang enggan menyebutkan namanya.
Steven Lim menunggu pesawatnya di terminal bandara Hang Nadim Batam. Tepatnya di salah satu ruangan di bawah tangga kedatangan.
"Wartawan lain di sana (terminal VVIP). Kenapa abang bisa sampai di sini. Bagaimana bisa masuk! (bandara)" Kata lelaki berbaju preman itu dengan nada tegas.
Identitas Steven Lim diketahui pihak Imigrasi karena masuk dalam daftar DPO Interpol atas tuduhan sejumlah kejahatan di Amerika Serikat.