Protes Sidang Digelar Online, Kuasa Hukum Minta MSAT Anak Kiai Jombang Dihadirkan
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, sejak awal sidang dibuka menyesalkan persidangan digelar online. Padahal tidak ada penjelasan sejak awal yang diterima pihak kuasa hukum jika sidang akan digelar online.
Pengacara terdakwa dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, memprotes jalannya persidangan perdana yang digelar secara online. Pengacara menuntut agar terdakwa dihadirkan secara offline atau tatap muka di pengadilan dengan alasan untuk mencari keadilan secara materiil.
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, sejak awal sidang dibuka menyesalkan persidangan digelar online. Padahal tidak ada penjelasan sejak awal yang diterima pihak kuasa hukum jika sidang akan digelar online.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Kota Thonis-Heracleion tenggelam? Pada abad ke-8 SM, reruntuhan kota itu tenggelam ke laut dan akhirnya tinggal kenangan.
"Yang kami sesalkan kenapa hari gini masih (sidang) online. Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang, kalau di Surabaya, hadirkan dong," kata Pasek, Senin (18/7).
Dia menjelaskan alasan mempertanyakan sidang harus digelar offline. Sebab pihak kuasa hukum berharap dapat mencari keadilan dengan menguji apakah peristiwa yang membelit Bechi itu termasuk fakta atau justru merupakan pristiwa yang fiktif.
"Biar kita sama-sama mencari keadilan, apakah peristiwa yang dihadirkan itu fakta, atau fiktif, kan bisa diuji nanti," ujar dia.
Dia menyebut, peristiwa yang membelit kliennya itu hingga kini masih sumir. Sebab, peristiwa yang disuguhkan di media ternyata tidak sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sumir, berita di media kan disebutkan ada belasan santri, lima santri, macam-macam. Faktanya ternyata (pelapor dalam dakwaan) satu orang dan usia 20 tahun waktu kejadian dan hari ini 25 tahun, hanya satu orang. Kita kaget sekali, ternyata apa yang muncul di media dan ada di dalam dakwaan beda sekali," ujar dia.
Kuasa Hukum Harap Terdakwa Dihadirkan di Persidangan
Pasek berharap dalam sidang selanjutnya agar terdakwa dan seluruh saksi dapat dihadirkan secara tatap muka. Dalam konteks ini, kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan dengan argumentasi terkait hal itu.
"Kami berharap, terdakwa saksi semua dihadirkan, toh semua tertutup, kita berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Akhirnya hakim menengahi agar masing-masing mengajukan surat (permohonan) dengan argumentasinya," ungkap dia.
Selain jalannya persidangan, Pasek juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang hingga kini belum diterima kuasa hukum. Dia menyebut, bakal membuka perkara ini secara jelas nantinya.
"Kami sampai hari ini belum menerima BAP-nya. BAP pemeriksaan belum terima, kami juga ajukan itu, ngapain sulit banget padahal itu hal-hal dasar dalam KUHAP. Jadi buka saja semuanya apakah peristiwa yang didakwaan itu fakta atau fiktif nanti teruji dia," tegasnya.
"Selama ini keluarga besar Bechi kan jarang untuk bisa menjelaskan ini pada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami, nanti kami akan jelaskan secara pelan-pelan. Kalau orang salah silakan diadili. Tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya," tutupnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, MSAT yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/gil)