PSBB Depok, Jam Buka Pasar Tradisional Hingga Minimarket Dibatasi
Dalam aturan tersebut, jam buka-tutup pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB-15.00 WIB. Begitu juga pedagang eceran dan minimarket dibatasi dari 08.00 WIB-20.00 WIB. Sementara itu, seperti grosir, supermarket, dan toko swalayan dibatasi dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Pemerintah Kota Depok mengatur jam operasional pasar tradisional, minimarket, dan supermarket selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di Kota Depok.
Dalam aturan tersebut, jam buka-tutup pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB-15.00 WIB. Begitu juga pedagang eceran dan minimarket dibatasi dari 08.00 WIB-20.00 WIB. Sementara itu, seperti grosir, supermarket, dan toko swalayan dibatasi dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
"Kami minta pelaku usaha mematuhi jam operasional pelaksanaan kegiatan," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Dalam aturan itu juga, Dadang mengatakan, Wali Kota Depok meminta pengelola menutup sementara tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB. Namun, Dadang menyebut ada pengecualian yaitu tempat atau fasilitas umum yang diperuntukan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.
"Pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi penyediaan barang retail di pasar tradisional, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau toko/warung kelontong, jasa binatu (laundry)," kata Dadang mengutip Perwal tersebut.
Dadang menjelaskan, Wali Kota menganjurkan pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan selama melayani pemenuhan kebutuhan penduduk.
Aturan Lain
Diantaranya, mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Kemudian, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Lalu, wajib melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.
"Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit," kata dadang.
Dadang menerangkan, Wali Kota mengimbau pelaku usaha menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen yang datang ke pasar atau toko. Menurut dia, paling sedikit dalam rentang 1 meter.
"Mewajibkan karyawan, dan pembeli menggunakan masker, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com