Psikolog: Pelaku bullying dikeluarkan dari sekolah langgar hak anak
"Belum tentu dikeluarkan itu memberi efek jera. Dipenjara pun tidak akan mengubah perilaku kalau di penjara sana tidak ada treatment. Jadi saya melihat bahwa pengeluaran anak dari sekolah itu melanggar hak mereka."
Psikolog konseling Muhammad Iqbal menilai keputusan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat untuk mengeluarkan sembilan siswa SD dan SMP yang terlibat perundungan (bullying) di Thamrin City telah melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan.
"Belum tentu dikeluarkan itu memberi efek jera. Dipenjara pun tidak akan mengubah perilaku kalau di penjara sana tidak ada treatment. Jadi saya melihat bahwa pengeluaran anak dari sekolah itu melanggar hak mereka," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/7).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus bullying? Dalam kasus bullying, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pelaku, korban, dan saksi, dan masing-masing memiliki peran tersendiri. Pelaku adalah individu yang melakukan tindakan agresif dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi orang lain. Korban adalah orang yang menjadi sasaran dari tindakan bullying tersebut dan sering kali mengalami dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis. Saksi adalah orang-orang yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya bullying.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana ini menegaskan, masalah akan tambah besar jika siswa yang dikeluarkan berasal dari kalangan tidak mampu. Hal serupa juga akan dialami siswa dari kalangan mampu yang meski dapat dengan mudah pindah sekolah, belum tentu akan ada sekolah yang menerima.
Menurut Iqbal, anak-anak yang melakukan tindakan tersebut seharusnya dibimbing, dikonseling dan dilatih untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. "Bukan justru dikeluarkan. Itu ibarat kakinya koreng, tapi dipotong," ujarnya.
Aturan di sekolah, lanjut dia, juga diyakini tidak menyatakan bahwa pelaku perundungan akan dikeluarkan.
"Seharusnya guru memberikan konseling kenapa, diminta agar tidak berbuat lagi. Ini memang ada tahapannya," pungkasnya.
Sebelumnya, sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait perundungan (bullying) di Thamrin City akan dikembalikan kepada orang tua mereka sebagai sanksi perbuatan tersebut.
Selain mengeluarkan, Dinas Pendidikan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki. Kasus perundungan tersebut diketahui berdasarkan video yang beredar di media sosial yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah anak berseragam sekolah.
Video berdurasi 50 detik itu menunjukkan sejumlah siswa SMP sedang mengelilingi satu siswi yang menggunakan seragam putih.
Siswi berseragam putih itu mendapat kekerasan dari sejumlah siswa-siswi lainnya. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin.
Baca juga:
LPAI sebut perilaku bullying dapat menular
Ini penyebab maraknya kasus bullying di Tanah Air
Polisi Balikpapan di-bullying rekan, pakai helm lalu baca Pancasila
Selain skorsing, Gunadarma disarankan sanksi sosial pembully Farhan
Meski maafkan pelaku, Mansyur tak bisa lupakan kasus bully anaknya