PT Vidio Dot Com Laporkan Pembajakan Konten dan Pencatutan Logo
PT Vidio Dot Com menemukan produk STB ini diduga telah menayangkan kategori dan konten-konten yang diperuntukkan bagi app dan web Vidio dengan menggunakan tools Alicloud IP dan agen pengguna Python.
Adanya dugaan tindak pembajakan serta pencatutan logo Vidio tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal, PT Vidio Dot Com, melalui kuasa hukumnya melaporkan satu produk jenis Set Top Box (STB) asal lokal, kepada Kepolisian Daerah Banten, Jumat (9/9).
PT Vidio Dot Com menemukan produk STB ini diduga telah menayangkan kategori dan konten-konten yang diperuntukkan bagi app dan web Vidio dengan menggunakan tools Alicloud IP dan agen pengguna Python.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Apa saja bidang keahlian yang dikompetisikan dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? Bidang keahlian yang dikompetisikan adalah instalasi listrik, elektronika, pengelasan, pendingin dan tata udara, otomotif sepeda motor, otomotif kendaraan ringan, desain grafis, mechanical engineering design CAD, IT software solution for business, tata busana, kecantikan, pelayanan restoran, pembuatan kabinet, dan barista.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang ditemukan di distrik Korgalzhyn, Kazakhstan? Reruntuhan mausoleum atau makam yang megah dari era Golden Horde pada abad ke-15 ditemukan di wilayah distrik Korgalzhyn, Daerah Akmola, Kazakhstan.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Siapa saja yang bisa ikut KPR Kilat BRI? Sebagai informasi, program ini hadir buat kamu yang memiliki fixed income maupun non fixed income.
Produk STB ini juga diduga telah melakukan penyusupan ke source Vidio dan mencuri konten-konten milik Vidio, untuk ditanamkan ke dalam device milik mereka. Sehingga, para penggunanya dapat menyaksikan dengan mudah konten Vidio melalui aplikasi clone yang telah dibuat.
Kuasa Hukum PT Vidio Dot Com, Ignatius Patar Effendy Nainggolan mengatakan dengan adanya tindakan tidak bertanggung jawab ini, Vidio sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta/pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil maupun immaterial karena adanya penggunaan logo atau merek secara tanpa hak dan pendistribusian konten Vidio secara ilegal.
"Laporan yang diajukan oleh pihak Vidio ke Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta langkah preventif kepada para pelaku pelanggaran sejenis," ujarnya saat ditemui di Mapolda Banten.
Ignatius mejelaskan langkah ini dilakukan jelas sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi merek dagang dan hak ekonomi dari berbagai konten-konten miliknya.
"Selain itu, tindakan ini juga untuk menunjukan keseriusan Vidio sebagai OTT nomor satu di Indonesia yang memiliki tim Anti Piracy yang siap dengan tegas dalam melindungi dan memberantas kasus-kasus pembajakan konten milik Vidio," tegasnya.
Baca juga:
Emtek dan KPU Kerja Sama Sosialisasi Pemilu 2024
Nonton EPL secara Lebih Murah dengan Promo Spesial dari KLY
Perhatikan, Ini 4 Hal Penting Harus Dimiliki Pegiat Media Sosial
Ikuti dan Menangkan Banyak Hadiah Menarik di "Ketiban Rejeki 2 dari KLY"!
24 Tahun Berkiprah, ATVI Mencetak SDM Unggul di Dunia Pertelevisian
Menangkan Smartphone Jelang Lebaran di Challenge #BlessingRamadan Bareng KLY
Ignatius mengungkapkan pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek.
"Dengan adanya tindakan ini tentunya sangat merugikan klienkami sebagai pemilik merek dan konten. Kasus pembajakan tersebut juga dapat saja dialami oleh para pelaku industri lainnya baik produsen STB yang resmi maupun platform streaming lainnya. Oleh karena itu tindakan tegas melawan pembajakan seperti yang dilakukan klien kami diharapkan dapat menjadi tindakan preventif pada kasus serupa," katanya.
Pelaporan kasus dugaan pembajakan seperti ini bukanlah yang pertama bagi Vidio. Sebelumnya Vidio juga telah menindaklanjuti kasus serupa.
"Kali ini tidak hanya indikasi pembajakan yang dilaporkan tetapi juga penyalahgunaan logo/merek tanpa izin yang tentunya juga diperjualbelikan secara ilegal baik offline yang dapat ditemukan di toko-toko elektronik maupun online pada ratusan penjual di e-commerce yang memiliki penjualan hingga ribuan device. Hal ini tentunya sangat merugikan klien kami, Vidio, sebagai pemilik penuh atas merek dan konten-konten eksklusifnya. Bersama kami, Vidio akan terus serius dalam memberantas pembajakan yang sangat rentan dialami oleh pelaku industri kreatif ini," kata Ignatius.
Dalam kesempatan tersebut Ignatius mengimbau kepada masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan tindakan pembajakan atau tindakan pelanggaran lainya atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirim email ke piracy@vidio.com.
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan Merek terdaftar milik pihak lain dengan secara tanpa hak untuk barang dan /atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dapat dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000 (dua miliar rupiah) dan untuk pelanggaran hak cipta dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.