PTTUN Medan batalkan pencoretan calon petahana di Pilkada Simalungun
Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sempat dicoret KPU karena status Amran sebagai narapidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan nama calon bupati-calon wakil bupati Simalungun, JR Saragih–Amran Sinaga. Mereka memerintahkan KPU Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan petahana itu.
"Menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Mewajibkan tergugat untuk memulihkan tergugat dalam kedudukan harkat dan martabat sebelumnya, dengan tetap mengikutsertakan penggugat sebagai peserta Pemilukada Simalungun 2015," kata Ketua Majelis Hakim Asmin Simanjorang yang mengadili perkara itu di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Rabu (23/12).
Dalam putusannya yang dibuat pada Senin (21/12) itu, majelis hakim membatalkan keputusan KPU Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2014 Nomor Urut 4 Atas Nama Dr JR Saragih dan Ir Amran Sinaga Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015. Keputusan itu dibuat KPU Simalungun pada 6 Desember 2015 atau 3 hari sebelum pilkada serentak digelar.
Namun, majelis menolak gugatan lain dari pasangan JR Saragih–Amran Sinaga, termasuk penggantian Amran Sinaga dari posisi calon wakil bupati.
"Menolak gugatan penggugat selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 105 ribu," jelas Asmin.
Posisi Amran memang menjadi persoalan, karena dia sudah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 4 tahun atas perkara hukum yang membelitnya. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar dia dihukum 5 tahun penjara.
Seusai sidang, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan mereka belum bisa menyikapi keputusan majelis hakim. "Kami konsultasi dulu ke KPU Sumut," katanya.
Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, yang hadir dalam persidangan memaparkan, mereka masih harus mempelajari putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi dengan KPU RI.
"Kami KPU hanya menjalankan kewenangan berdasarkan UU dan peraturan KPU. Semua langkah-langkah yang dilakukan KPU Simalungun sudah sesuai dengan UU dan Peraturan KPU. Bagaimana pengadikan menilai, itu adalah wewenang pengadilan. Kami hanya bisa merespons keputusan pengadilan itu, bagaimana nanti menyikapi keputusan pengadilan PT TUN ini mudah-mudahan bisa menjadi jawaban bagi kita semua," katanya.
Sementara itu, JR Saragih berterima kasih kepada majelis hakim. "Putusan ini bukan hanya untuk kepentingan saya, tapi kepentingan semua masyarakat Simalungun yang sangat menanti keadilan. Kami berterima kasih pada keputusan ini, kepada KPU, kepada Panwas. Kita ingin Kabupaten Simalungun kondusif," ucap JR Saragih.
Mengenai tidak dipenuhinya gugatannya untuk mengganti Amran Sinaga dari posisi calon wakil bupati, JR Saragih menyatakan dapat menerimanya. "Apa pun yang diputuskan pengadilan, kami sebagai pasangan calon tetap mengikuti," ucapnya.
Seusai pembacaan putusan, JR Saragih bertemu dan bersalaman dengan pihak KPU Simalungun dan Panwas Simalungun. Mereka bahkan sempat berfoto bersama.
JR Saragih juga menemui puluhan pendukungnya yang menunggu di seberang gedung PT TUN Medan. Sementara itu sejumlah aparat kepolisian terus siaga di sekitar lokasi.
Sidang putusan ini memang mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Bahkan kendaraan water canon dan panser disiagakan di sana.
Sebelumnya, Selasa (8/12) lalu, majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan petahana itu. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama 4 daerah lain di Indonesia.
Gugatan didaftarkan JR Saragih-Amran Sinaga ke PTTUN Medan setelah KPU Simalungun membatalkan pencalonan mereka pada Minggu (6/12). Pasangan nomor urut 4 ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.